Pengantar dari RT / RW; Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan; Fotocopy Akta Kelahiran status yang dilegalisir; Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah; Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai; Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin dari luar Kec. Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Ahli Waris. Surat pengantar RT/RW
Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat. Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas. Salinan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.
Contoh Surat Pernyataan Cerai Resmi dan Cara Membuatnya. Surat pernyataan cerai merupakan syarat dokumen yang wajib disertakan, kala ingin mendaftarkan perceraian. Surat gugatan atau tuntutan ini dapat dibuat oleh pihak istri atau wanita kepada suami.
Syarat pindah KK antar kabupaten: KK asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi keluarga yang akan pindah. Pas foto 4×6 atau 3×4 sebanyak 4 lembar tergantung kebutuhan. Surat pengantar pindah dari Desa/Kecamatan sesuai domisili. Surat keterangan RT/RW. Fotokopi akta kelahiran, surat nikah/akta kawin/cerai.
Maka untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris atau yang dikenal dengan istilah SKHW, untuk Warga Negara Indonesia antara lain : Untuk surat keterangan waris notaris diperuntukkan bagi WNI keturunan Eropa / Barat, dan juga WNI keturunan Tionghoa. Untuk surat ahli waris dari kelurahan atau desa, diperuntukkan bagi penduduk asli.
SURAT KETERANGAN CERAI Nomor :140/ / Ds-2007 /VII / 2016. Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini Kepala Desa Kecamatan., Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Dengan ini menerangkan bahwa : I. Nama : Tempat.Tgl.Lahir : Jenis Kelamin : Pekerjaan : Agama : Alamat : II.
Surat keterangan cerai dari kelurahan adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari kelurahan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa status seseorang telah bercerai. Surat keterangan cerai ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu cerai mati dan cerai hidup.

Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI; Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal; Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat; Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari; N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten

Biaya Cerai di Pengadilan. Biaya perceraian di pengadilan disebut dengan panjar biaya perkara. Besaran biaya ini berbeda-beda di setiap pengadilan. Namun, secara umum, biaya perceraian terdiri dari: biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran; biaya proses, biaya panggilan penggugat dan tergugat (dua kali); UjfxYkJ.
  • upe2ku4jmj.pages.dev/217
  • upe2ku4jmj.pages.dev/894
  • upe2ku4jmj.pages.dev/750
  • upe2ku4jmj.pages.dev/526
  • upe2ku4jmj.pages.dev/796
  • upe2ku4jmj.pages.dev/134
  • upe2ku4jmj.pages.dev/543
  • upe2ku4jmj.pages.dev/987
  • upe2ku4jmj.pages.dev/286
  • upe2ku4jmj.pages.dev/732
  • upe2ku4jmj.pages.dev/837
  • upe2ku4jmj.pages.dev/824
  • upe2ku4jmj.pages.dev/317
  • upe2ku4jmj.pages.dev/725
  • upe2ku4jmj.pages.dev/158
  • surat keterangan cerai dari kelurahan