dalamakta perdamaian untuk menemukan suatu kesepakatan. Hakim mediator memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan dalam waktu satu minggu. Sebelum Pertemuan Kelima Mediasi tidak ada pertemuan mediasi di antara para pihak di luar pengadilan. Oleh karena itu, pada saat pertemuan kelima mediasi hakim
Contoh Akta Perdamaian Mediasi Diluar Pengadilan / Download 30+ Contoh Surat Kuasa Khusus Pengadilan Agama. Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Website resmi pengadilan negeri lahat. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Website resmi pengadilan negeri lahat. Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Peninjauan Kembali - Wikipedia bahasa Indonesia ... from Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Website resmi pengadilan negeri lahat. Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Pengadilan Negeri Cirebon from Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Akta perdamaian notariil memiliki kekuatan hukum yang tetap, dan kekuatan eksekutorial dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri berisi perintah eksekusi agar akta. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Website resmi pengadilan negeri lahat. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Para hakim menggunakan dasar hukum untuk Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Jagong Jeget, Sidang Diluar Gedung Mahkamah Syar'iyah ... from Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan dan sebagai alat pembuktian lengkap. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Apakah perdamaian dibuat dengan akta? Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Pendahuluan mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Page 1 mediasi sebagai alteratif penyelesaian sengketa di luar oleh Website resmi pengadilan negeri lahat. Himbauan untuk menyeragamkan format akta tertuang dalam surat wakil ketua ma bidang yudisial, abdul kadir mappong, bernomor 24/ Mahakamah agung ma membentuk peraturan mahkamah agung perma nomor 2 tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 hir, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Contoh akta dading perdamaian akta perdamaian akta perdamaian ini dibuat pada hari senin tanggal 1 februari 2009, oleh dan antara Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam. Kajian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Siapa yang menghimbau format akta perdamaian di pengadilan? Penelitian ini membahas mengenai akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya. Upaya lain yang dilakukan ma adalah menyeragamkan format akta perdamaian. Bagaimana cara memeriksa akta perdamaian di luar pengadilan? Penyeragaman format akta perdamaian itu dibuat sebagai tindak lanjut perma mediasi. PengadilanAgama Tanggamus Kelas I B, Kabupaten Tanggamus LEGAL OPINION Mediasi sebagai Amicable Dispute Setttlement, mencapai Konsensus di Luar Pengadilan, dan Peran MediatorQuestion Bapak Hery Shietra menyediakan jasa mediasi, atau sebagai mediator bagi pihak-pihak yang saling berselisih atau yang saling memiliki sengketa hukum, secara kekeluargaan di luar pengadilan? Brief Answer Syarat paling utama agar dapat dilangsungkannya mediasi dengan jasa seorang mediator sebagai penengah yang memberikan pandangan hukum secara netral serta objektif, sekaligus berkedudukan sebagai āwasitā, ialah para partisipan para peserta mediasi perlu sedari awal memiliki niat untuk saling āmundur mengalah satu langkahā agar terbuka ruang untuk tercapai konsensus yang āreasonableā. Faktor kedua yang tidak kalah penting, perlu dipahami akan adanya āaturan mainā yang diterapkan dan dipersyaratkan oleh seorang mediator, agar mediasi berjalan tertib sesuai aturan main yang memang dirancang khusus oleh pihak mediator agar tercipta āiklimā perundingan serta dialog yang setara dan seimbangābukan āmonologā satu arah terlebih āorasiā sepihak oleh satu pihak yang mendominasi jalanannya perbincangan dalam mediasi. Ketika para partisipan tampak mampu menjaga betul etika komunikasi dan saling menghargai antar partisipan maupun menghormati pihak mediator, maka āaturan mainā dalam mediasi tidak perlu ada ataupun disampaikan, cukup saling menunjukkan sikap hormat dan saling menghargai antar partisipan dan terhadap pihak mediator. Namun, seringkali yang terjadi dalam praktik, tanpa keberlakuan āaturan mainā yang diterapkan secara tegas, mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, bahkan cenderung menyerupai ādebat kusirā ajang āmau menang sendiriā dan āmau bicara sendiriā secara mendominasi, bahkan hingga tahap bantah-membantah terhadap sang mediator yang sejatinya duduk sebagai pihak yang netral dan memberikan opini hukum serta masukan disamping rekomendasi yang netral dan objektif saja sifatnya bagi para partisipan tanpa bersikap parsial. PEMBAHASAN Berdasarkan pengalaman serta ābest practiceā Konsultan Hukum Shietra dalam membawakan mediasi, sengketa dan pertikaian hukum bahkan dalam lingkup internal suatu keluarga, dapat terjadi karena kemungkinan satu dari tiga faktor berikut Pertama, karena faktor mis-komunikasi, mis-persepsi, ataupun salah-kaprah yang terjadi antar para pihak yang saling bersengketa. Disini, unsur emosional seperti āsentimentilā menjadi jurang sekaligus tembok pemisah yang dapat diatasi lewat medium mediasi yang difasilitasi oleh sang mediator yang netral sifatnya dalam memberikan penilaian terhadap duduk perkara, sehingga dapat diterima oleh para pihak yang saling berselisih paham dan agar mau membuat fleksibel pendiriannya yang semula. Tujuannya, tidak lain ialah untuk membuat para peserta mediasi lebih terbuka untuk bersikap objektif serta membuka ruang komunikasi ādialogā lawan kata dari āmonologā yang sebelumnya tidak memiliki ājembatanā untuk itu. Kedua, karena faktor āharapan semuā, seolah salah satu pihak dapat mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain. Kemungkinan skenario kedua ini kerap terjadi ketika salah satu pihak yang ātermakanā oleh āharapan semuā berpikir dan sebelumnya berasumsi bahwa dapat memanfaatkan ākesempatan dalam kesempitanā seperti kondisi yang tidak menguntungkan bagi pihak lain, atau ketika pihak lain tampak tidak memahami aturan hukum baik hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, karenanya āharapan semuā bersumber dari penyalah-gunaan kondisi serta situasi oleh satu pihak terhadap pihak lainnya. Kejahatan, terjadi karena adanya niat dari pelakunya serta karena adanya kesempatan. Seorang mediator akan memanfaatkan medium mediasi ini untuk āmembuka pandanganā secara sejernih-jernihnya bagi seluruh partisipan, dengan harapan mengajak para pihak yang saling bertikai untuk bersikap saling rasional satu sama lain. Seorang mediator yang kompeten dibidangnya, dalam hal ini ialah ilmu hukum, akan memberikan pemetaaan masalah secara legal-formil dengan menyisihkan isu-isu non-hukum yang mengemuka dan disaat bersamaan memberikan gambaran konsekuensi-kosekuensi hukum dibalik konstruksi fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam sesi mediasi, untuk kemudian diberikan mitigasi serta solusi alternatif yang memungkinkan secara hukum guna tercipta āwin win solutionā amicable dispute settlement yang tampak rasional dan dapat diterima oleh para pihak mencari tawaran yang dapat disetujui oleh seluruh pihak, sebagai ruang gerak untuk bernegosiasi. Dimana, bila salah satu pihak masih juga bersikukuh untuk melakukan aksi langkah hukum yang ilegal dan melanggar hukum, atau seperti melanggar hak hukum pihak lain dengan melanggar serta kewajiban hukumnya sendiri, seorang mediator akan memberikan penegasan terhadap konsekuensi hukum yang ada dibaliknya serta bahaya yang tersembunyi untuk mampu dipahami oleh diri bersangkutan dalam bahasa yang mudah dipahami secara awamāterutama bila para partisipan bukan berlatar-belakang Sarjana Hukum. Dengan cara seperti itulah, para partisipan mulai memahami hak dan kewajibannya masing-masing secara hukum, serta gambaran atas prediksi hukum bila perbuatan demikian terus dilakukan, mengingat masing-masing opsi memiliki konsekuensi hukumnya sendiri, hal mana menjadi tugas serta tanggung-jawab seorang mediator yang memfasilitasinya sebagai sarana edukasi kepada para partisipan, yang karenanya juga āharapan semuā tidak lagi batu sandungan bagi masing-masing pihak, dan mulai dapat saling membuka diri satu sama lain untuk peluang terciptanya konsensus yang hendak dibangun oleh pihak mediator. Ketiga, faktor āirasionalā dan ātidak logisā dari satu atau lebih partisipan. Seringkali Konsultan Shietra menemukan keadaan, dimana tembok besar yang faktor penghalang komunikasi yang lugas ialah suatu sifat yang bernama ātidak rasionalā dan ātidak logisā. Jangan pernah berasumsi, bahwa partisipan yang sudah dewasa secara sendirinya memiliki paradigma berpikir yang logis serta dewasa pula sebagaimana umurnya. Kerap terjadi, salah satu pihak partisipan bersikukuh dengan pendiriannya, dan membuatnya tampak irasional sekaligus tidak logis sekalipun secara hukum sudah jelas menunjuk diri bersangkutan sebagai telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hukum partisipan yang lain. Sebuah mediasi tidak dapat dilangsungkan, bilamana terjadi satu diantara dua kondisi berikut Pertama, salah satu pihak sama-sekali tidak bersedia āmundur satu langkahā meski berbagai pihak lainnya telah bersedia untuk itu, sehingga ruang komunikasi yang ditawarkan oleh partisipan lainnya tersebut ibarat ābertepuk dengan satu tanganā. Kedua, kedua belah pihak saling tidak bersedia āmundur satu langkahā, yang pada gilirannya fungsi dan tujuan utama dari mediasi menjadi tidak lagi mendapat pijakannya untuk tetap dilangsungkan. Fondasi utama dalam mediasi, ialah ketika para partisipan bersedia untuk āmundur satu langkahā. Ketika hanya salah satu atau kedua belah pihak tidak bersedia untuk āmundur satu langkahā, maka opsi yang terbuka ialah bersengketa di pengadilan untuk diberikan putusan oleh Majelis Hakim. Kini, kita masuk pada bahasan mengenai āaturan mainā dalam suatu mediasi secara kekeluargaan diluar forum pengadilan. Bila keadaan belum memungkinkan bagi sang mediator untuk membacakan āaturan mainā dalam mediasi yang akan dibawakan olehnya, maka para partisipan penting untuk mampu memahami āetika komunikasiā sebagai basis ākode etikā-nya, dimana disaat bersamaan ākode etikā kalangan mediator ialah bersifat netral serta objektif terhadap para partisipan, pihak mana pun itu yang membayar biaya jasa sang mediator. Meski demikian, idealnya pihak mediator membuka mediasi dengan membacakan āaturan mainā bagi para peserta dalam forum mediasi, dimana bila para partisipan menyepakati dan menyatakan siap melaksanakan serta patuh pada āaturan mainā yang dibawakan oleh sang mediator, maka mediasi dapat dilangsungkan dan dimulai secara damaiāsebagaimana dapat dikondisikan oleh pihak mediator. Ketika salah satu atau para pihak berkeberatan atas āaturan mainā yang disampaikan pihak mediator, maka pihak mediator berhak untuk mengundurkan diri sebagai mediator karena dapat dipastikan mediasi tidak akan berjalan secara optimal sebagaimana diharapkan. Adapun substansi āaturan mainā dalam mediasi diluar pengadilan, dapat SHIETRA & PARTNERS susun dengan rincian norma sebagai berikut - Pertama, ada hak bicara maka ada kewajiban untuk mendengarkan bagi masing-masing partisipan, dalam artian ketika satu orang partisipan berbicara dan menyampaikan pendapat serta kehendaknya dalam forum mediasi, maka selama itu jugalah dirinya wajib mendengarkan pendapat serta kehendak yang disampaikan oleh partisipan lainnya, tanpa boleh diperkenankan untuk meninggalkan forum mediasi inilah yang disebut sebagai prinsip resiprositas dalam mediasi, alias dialog yang bertimbal-balik dua arah; - Kedua, ketika mediator ataupun pihak partisipan bertanya kepada seorang partisipan, maka partisipan lainnya tidak diperkenankan untuk menyela ataupun mengintervensi; - Ketiga, mediator wajib bersifat imparsial dan independen, dalam artian bersikap netral serta objektif ketika menyampaikan serta pandangan hukum atas fakta-fakta yang terungkap dalam forum mediasi; - Keempat, mediator yang memimpin jalanannya mediasi, dan sekaligus duduk sebagai pemangku jabatan āwasitā yang berhak untuk memberikan kesempatan pada partisipan untuk berbicara dan menyampaikan pendapat atau untuk mengingkari pernyataan partisipan lainnya, serta untuk menyatakan agar suatu partisipan untuk berhenti berbicara sekaligus perintah agar partisipan tersebut mulai mendapat giliran untuk menyimak / mendengarkan pernyataan partisipan lainnya; - Kelima, para partisipan wajib menaruh hormat dan penghargaan terhadap seorang mediator yang menjalankan profesinya secara profesional. Membangun āauraā saling terbuka dan saling percaya antar peserta mediasi, dimulai dari sikap menaruh kepercayaan dan hormat terhadap seorang sosok mediator ketika āduduk bersamaā dalam satu forum mediasi; - Keenam, ego pribadi, sifat ketidak-terbukaan, sifat kekanakan, sikap-sikap tidak akuntabel, wajib disisihkan oleh para partisipan; - Ketujuh, masing-masing partisipan didorong untuk saling kooperatif, tidak berbelit-belit, agar mediasi tidak berlarut-larut; - Kedelapan, masing-masing partisipan penting untuk mampu dan mau memahami hak dan kewajiban hukumnya masing-masing, dan mana bila perlu mediator yang akan membuat uraian serta penegasannya, dengan memastikan seluruh partisipan telah memahami sepenuhnya dengan baik sehingga tiada lagi keraguan dan pertanyaan penuh ketidak-pastian di benak; - Kesembilan, tiada partisipan yang berhak membuat interupsi ketika mediator menguraikan ataupun menjelaskan pandangan hukumnya; - Kesepuluh, sikap-sikap yang mencerinkan ākecuranganā ataupun upaya āmanipulasiā, tidak akan ditolerir, dimana mediator berhak untuk memberikan teguran secara tegas bagi partisipan yang bersangkutan, serta memberikan pandangan hukum yang semestinya untuk meluruskan persepsi bagi para peserta mediasi; - Kesebelas, berbicara dan menguraikan klaim secara dilandasi fakta yang dapat dibuktikan klaim sepihak, bukan sekadar asumsi, bertendensi pada satu kesimpulan yang prematur, justifikasi / pembenaran diri tanpa ladasan hukum memadai, mendiskreditkan martabat partisipan lainnya, terlebih pendapat yang mampu mengecoh partisipan lainnya maupun menggiring mediator agar memiliki asumsi yang keliru; - Keduabelas, mediator berhak untuk āwalk outā bilamana salah satu partisipan tidak kooperatif, tidak menaruh hormat terhadap mediator maupun partisipan lainnya, ataupun ketika mencoba untuk mendominasi jalannya mediasi, atau bahkan tidak patuh terhadap teguran maupun perintah mediator untuk āmenutup mulutā-nya sekalipun telah diberikan kesempatan berbicara sebelum itu, terutama pelanggaran terhadap aturan main mediasi ini; - Ketigabelas, para partisipan menyatakan persetujuannya secara lisan maupun tertulis, untuk tunduk sepenuhnya pada āaturan mainā yang diberlakukan dalam forum mediasi, tanpa pengecualian. Harkat serta martabat seorang mediator, bukan berarti lebih rendah dibanding para partisipan yang menjadi peserta mediasi. Sebaliknya, agar mediasi berjalan lancar dan saling transparan serta akuntabel, para partisipan perlu menaruh sikap hormat terhadap sosok sang mediator yang menjadi āwasitā dalam suatu forum mediasiākarenanya, reputasi serta ketenaran nama sang mediator kadang memang memiliki peran penting, mengingat nama tokoh yang disegani cenderung lebih dihormati dan akan didengar pendapatnya. Seorang mediator memang perlu bersikap fleksibel, dalam artian mampu memahami kondisi dan situasi masalah, disamping latar-belakang para pihak, serta kendala yang mungkin dapat terjadi. Namun, tidak jarang terjadi pula keadaan menuntut agar sang mediator bersikap tegas tanpa kompromi. Sebagai contoh, ketika salah satu partisipan memaksakan opini serta teorinya kepada partisipan lain yang saling bersengketa, sang mediator dapat menengahi dan memberikan pandangan hukumnya selaku profesional dibidang hukum āIni negara hukum, semua hal diatur oleh hukum. Tidak ada istilah perjanjian internal ataupun eksternal keluarga, yang ada ialah perjanjian tersebut sah atau tidaknya secara hukum. Jika mengandung cacat formil, artinya perjanjian itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk terhadap internal keluarga yang bersangkutan.ā Pernah pula terjadi, dalam suatu mediasi yang dibawakan oleh Konsultan Shietra, salah satu partisipan mencoba mendominasi jalannya mediasi, dengan melakukan berbagai intervensi ketika mediator bertanya kepada seorang partisipan namun partisipan lainnya melakukan interupsi dan intervensi, sebelum kemudian mendominasi jalannya mediasi sehingga menjelma āorasiā alih-alih āmediasiā, dimana bahkan mencoba mendikte sang mediator dan mengambil-alih peran sebagai āwasitā, sampai pada akhirnya bermuara pada aksi arogansi berupa setelah panjang-lebar secara sepihak dan linear āber-orasiā, diri yang bersangkutan meninggalkan forum mediasi tanpa mempertanggung-jawabkan sikapnya demikian yang hanya menuntut untuk didengarkan tanpa pernah mau mendengarkan. Apa yang kemudian terjadi ialah, Konsultan Shietra selaku mediator mempersilahkan yang bersangkutan untuk āOUTā meninggalkan forum mediasi ketika yang bersangkutan puas āber-orasiā dan menyatakan ingin āoutā seketika setelah puas melancarkan ābirahi verbalā-nya, yang mana sejatinya juga tidak perlu izin siapapun bila yang bersangkutan hendak āoutāānamun mengapa juga menyanggupi diri untuk memasuki forum mediasi bila hanya ingin āpamer arogansiā demikian, dimana semata untuk berbicara secara panjang-lebar tanpa pernah mau mendengarkan, terlebih memberikan kesempatan bagi partisipan lain maupun mediator untuk berbicara, seolah harkat dan martabatnya lebih tinggi daripada sang mediator maupun peserta mediasi lainnya. Dimana beberapa waktu kemudian, Konsultan Shietra lewat partisipan lainnya yang berselisih dengan yang bersangkutan, mengirimkan pesan singkat sebagai berikut kepada sang partisipan yang tampaknya lebih ulung menjadi āORATORā ketimbang sebagai partisipan peserta belaka, bukan berkedudukan selaku āwasitā dalam forum mediasi, dengan substansi sebagai berikut āDear Bapak ... , sebagaimana janji Anda yang menyatakan akan memberikan saya kesempatan bicara setelah Anda selesai dan puas berbicara. Kini izinkan saya menyampaikan SATU PATAH KALIMAT, yakni Saya tidak pernah perduli sebanyak apapun kata-kata atau teori Anda, saya hanya perduli pada apa kata HAKIM DI PENGADILAN.ā Menurut keterangan dari partisipan lainnya, sejak saat itulah sang āORATORā tidak lagi pernah tampil bak āaroganā meski sebelumnya dikenal sebagai sosok yang penuh arogansi menurut para partisipan lainnya. Partisipan mana pun janganlah pernah menyangka bahwa seorang mediator tidak membekali dirinya dengan kemampuan pengamatan terhadap karakter peserta mediasi, dimana penilaian terhadap āpersonalityā bahkan terjadi sejak masing-masing partisipan mengucapkan kata-kata pertamanya hingga kata-kata terakhirāguna menilai āniat batinā dibalik ucapan, tingkat intelejensi, kesopanan, jiwa keadilan, keseriusan, itikad, hingga tendensi / kecondongan dalam berpikir, bertutur-kata, dan bersikap. Seorang mediator, sejatinya menjadi fasilitator bagi para pihak untuk simulasi apa yang akan dikatakan oleh hakim di pengadilan, secara memakai ākacamataā norma hukum yang ada dan berlaku bilamana perselisihan hukum atau sengketa ini benar-benar diteruskan ke āmeja hijauā sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan cara seperti itulah, sengketa dapat dibuat terang-benderang guna menemukan titik ājalan keluarā-nya, disamping faktor edukasi bagi para partisipan, hingga masing-masing menyadari hak dan kewajiban masing-masing. Ketika salah satu partisipan tidak mampu menghargai kesempatan berharga untuk memprediksi apa yang akan terjadi bila sengketa ini berlanjut ke pengadilan, sama artinya diri bersangkutan kehilangan kesempatan untuk diberikan āprediksiā oleh sang mediator, yang dalam derajat tertentu, ialah seorang ācenayangā yang dapat memprediksi masa depan yakni kejadian di persidangan lengkap dengan apa yang menjadi putusan hakim dengan produk putusan pengadilannya yang dapat diterapkan lewat alat-alat pemaksa. Ilmu Hukum adalah ilmu tentang prediksi, dimana sang mediator dapat menjadi fasilitator untuk memprediksi gambaran akan āmasa depanā bagi para partisipan bilamana sengketa hukum demikian benar-benar sampai berlanjut ke depan āmeja hijauā untuk diputus oleh seorang hakim, sebelum memastikan kepada para pihak partisipan agar tidak menyesal dikemudian hari dan apakah benar demikianlah yang hendak ia atau mereka inginkan terjadinya dikemudian hari. Mitigasi, hanya dapat ditempuh bilamana seorang mediator dapat memberikan gambaran perihal prediksi perihal konsekuensi logis yang mungkin akan tercipta terhadap sengketa hukum yang menjadi pokok diskusi dalam forum mediasi, serta disaat bersamaan kepatuhan para partisipan untuk saling menjaga etika komunikasi, serta untuk memberikan āearly warningā bila masih dilakukan oleh salah satu ataupun oleh kedua belah pihak. Mediasi, adalah bagian dari mitigasi itu sendiri, sepanjang para pihak yang bertikai saling beritikad baik dan menaruh hormat disamping kepercayaan terhadap pihak mediator selaku āpenengahā yang memberikan fasilitas berupa ājembatanā. ⦠© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis. Minimnyatingkat keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadilan agama menuntut seorang mediator lebih berperan aktif mendamaikan para pihak yang bersengketa. Makanya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menekankan kembali fungsi dan peranan mediator dalam proses bermediasi di luar pengadilan.Penyelenggaraanmediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008] Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang
Secaraumum, mediasi terdiri atas dua jenis yakni mediasi dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun jenis-jenis mediasi lebih lengkapnya yakni: 1. Mediasi dalam Sistem Peradilan Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara- Dalam hal perkara perdata khususnya perkara gugatan baik itu perkara perceraian, Perbuatan Melawan Hukum PMH, Wanprestasi dan sebagainya; Selama perkara tersebut belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, maka para pihak masih dapat menempuh upaya perdamaian; Baik itu di sebelum saat mediasi, saat persidangan maupun di luar persidangan, yang biasanya dibuat dalam bentuk tertulis yaitu Surat / Akta Perdamaian; Surat Perdamaian dibuat oleh kedua belah pihak yang bersepakatan untuk mengakhiri gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pencurian Namun sebelum membuat akta perdamaian, ada baiknya kedua belah pihak yang bersengketa memahami betul-betul syarat-syarat yang harus dipenuhi; Surat Perdamaian dan Akta Van Dading Perkara Gugatan Di dalam membuat Surat perdamaian haruslah merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun; Perdamaian tersebut haruslah memenuhi syarat formal sebagai berikut Kesepakatan dibuat secara sukarela toestemming; Kedua belah pihak cakap secara hukum bekwanneid; Objek persetujuan jelas mengenai pokok tertentu bapaalde onderwerp; Dengan alasan yang diperbolehkan georrlosofde oorzaak; Bersifat Mengikat Akta Perdamaian yang telah dibuat dan diajukan dimuka persidangan bersifat mengikat para pihak dan wajib untuk melaksanakan isi dari Surat Perdamaian tersebut; Oleh karena itu, sebelum membuat surat perdamaian akan lebih baik dipertimbangkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Hakim membuat Akta Van Dading Setelah kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri gugatan / sengketa dan telah dibuat dalam bentuk akta perdamaian; Lalu para pihak yang telah sepakat mengajukan akta perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut; Selanjutanya setelah Majelis Hakim mempertimbangkan apakah surat perdamaian tersebut patut untuk dikabulkan; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pengalihan Penahanan Di Persidangan Selanjutnya Majelis Hakim akan membuat Akta Van Dading dalam bentuk putusan dengan mencantumkan isi dari kesepakatan para pihak tersebut; Dapat dilakukan Eksekusi Akta Perdamaian Akta Van Dading yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap BHT, perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding; Berdasarkan penjelasan pasal 130 HIR / Hukum Acara Perdata menyebutkan bahwa akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Pencabutan Kuasa di Persidangan Oleh karena itu Akta Van Dading merupakan putusan yang final dan tidak dapat diajukan banding kecuali ternyata isi dari perdamaian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang; Contoh Akta Perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak AKTA PERDAMAIAN Nomor ....../ Pada hari ini, ....... tanggal ..............., dalam sidang Pengadilan Negeri ........ yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ........ dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 Bahwa Para Pihak sepakat untuk .............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak Pasal 4 Bahwa Penggugat dan Tergugat akan menyelesaikan pengurusan pembekuan dan pemisahan sertifikat tanah tersebut dalam waktu paling lama ... ...... bulan sejak ditanda tangani Perjanjian Perdamaian ini; Pasal 5 Perjanjian Perdamaian ini Dibuat berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; Mengikat terhadap dan dapat diberlakukan secara tegas terhadap PARA PIHAK; Merupakan kesepakatan perdamaian dading sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia selanjutnya disebut āKUHPerdataā; Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan akhir suatu Pengadilan. Pasal 6 PARA PIHAK sepakat bahwa masing-masing pihak telah menyadari sepenuhnya atas semua fakta yang terkait dengan Perjanjian Perdamaian ini dan semua hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak. PARA PIHAK telah membaca dokumen ini dan mengerti sepenuhnya isi dari Perjanjian Perdamaian ini, maka dari itu PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Perdamaian ini dengan bebas dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Pasal 7 PARA PIHAK sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ...........sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya yang mungkin timbul dari Perjanjian Perdamaian ini. Demikian Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia Kami Yang Membuat Dan Menyatakan Perjanjian Perdamaian Acte Van Dading Ini PENGGUGAT TERGUGAT FULAN BEDUL Contoh Putusan Akta Van Dading oleh Majelis Hakim AKTA PERDAMAIAN Nomor ...../ Pada hari ini, ....... tanggal ........., dalam sidang Pengadilan Negeri ......... yang mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama, telah datang menghadap FULAN, umur .... tahun beralamat di Jalan Jend. Sudirman Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; BEDUL, umur ..... tahun beralamat di Jalan Raya Merawang Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketa antara mereka itu seperti yang termuat dalam surat gugatan Penggugat, dengan jalan perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Negeri ........ pada hari ........ tanggal ....... dan untuk hal-hal tersebut telah mengadakan persetujuan sebagai berikut Pasal 1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri secara keseluruhan segala pertentangan dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Perkara Perdata ini melalui perdamaian dan secara mufakat sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian ini. Pasal 2 Bahwa Tergugat sepakat untuk menyerahkan sebagian tanah dalam ............isi sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak; Pasal 3 dst... sesuai dengan isi dari kesepakatan Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu. Kemudian Pengadilan Negeri ........ menjatuhkan putusan sebagai berikut P U T U S A N No. ....../ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Mengingat Pasal 154 Rbg dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Menghukum Para Pihak tersebut di atas untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu; Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp..............,00 .......................rupiah; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ......... pada hari ........ tanggal ............., oleh ....................., sebagai Hakim Ketua, ................., dan .................., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh ..................., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri .........., dan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota Hakim Ketua .......................... ....................... ............................. Panitera Pengganti, ..................................... Demikianlah contoh surat perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang dihadapi; ProsesAcara Mediasi di Pengadilan. M ediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional
Pengadilan Negeri Lahat Prosedur Pendaftaran Perdamaian di Luar Pengadilan Mahakamah Agung MA membentuk Peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di pengadilan. Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat 2, dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru diperbolehkan memeriksa perkara melalui hukum acara perdata biasa apabila proses mediasi gagal menghasilkan kesepakatan. Menurut PERMA, MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara. Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan. Mediator yang mendamaikan itu dapat berasal dari mediator pengadilan maupun mediator luar pengadilan. Dari manapun asalnya, mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat mediator. Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua dokumen wajib dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara tersebut ā pihak yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan yang timbul dalam proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan perkara yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam persidangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti. Kekuatan Hukum Akta Perdamaian. Disamakan kekuatannya dengan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Menurut pasal 130 ayat 2 HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ā dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Mempunyai Kekuatan Eksekutorial Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan. Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding Karena berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Sumber PERMA Nomor 2 Tahun 2003
cnZS7.