Simpan Simpan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Untuk Nanti. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 558 tayangan 4 halaman.
13. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 14.

See Full PDFDownload PDF. DOKUMEN YANG HARUS ADA DI KAPAL Sertifikat dan Dokumen yang harus berada diatas kapal berbendera Indonesia ( berdasarkan SV.1935 ) 1. 1.Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan 2. 2.Surat Ukur untuk kapal diatas 7 GT 3. 3.Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) ) 4. 4.Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.

Pengertian dan Fungsi EPIRB. EPIRB merupakan singkatan dari Emergency Position Indicating Radio Beacons. Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) adalah peralatan keselamatan kapal yang dapat bebas mengapung yang berfungsi ketika terjadi marahabaya di laut sehingga dapat mengirimkan distress signal kepada kapal pencari (rescue craft

NRP : 164105. KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA & KEPELABUHANAN (KPN&K) SEKOLAH TINGGI ILMU MARITIM “AMI” (STIMar’ AMI) JAKARTA TIMUR. 2016. PENGAWAKAN KAPAL. A. Pendahuluan. Bahwa untuk menjamin keselamatan pelayaran sebagai penunjang kelancaran lalu lintas kapal di laut, diperlukan adanya awak kapal yang memiliki keahlian, kemampuan dan
Sumber Foto: Freepik Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Radio elektronika adalah salah satu teknologi komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan modern. Dengan menggunakan gelombang radio, informasi dapat dikirimkan jarak jauh dalam hitungan detik. Namun, meskipun teknologi ini sangat maju, tetap diperlukan seorang operator radio yang andal untuk mengoperasikan peralatan tersebut

Akreditasi merupakan aspek penting dari apa itu sertifikasi. Badan akreditasi bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menilai apakah program yang diberikan efektif dalam pengajaran dan pelatihan. Jika program menerima akreditasi, itu dianggap sah dan judul "terakreditasi" akan ditampilkan di situs webnya.

Menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang Pemerintah Indonesia telah meratifikasi SOLAS 1974 sebagaimana dituangkan ke dalam Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi SOLAS Protocol 1988 sebagaimana dituangkan ke dalam Peraturan Presiden RI No.57 Tahun 2017 yang secara umum mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan awal BUvokI.
  • upe2ku4jmj.pages.dev/922
  • upe2ku4jmj.pages.dev/91
  • upe2ku4jmj.pages.dev/454
  • upe2ku4jmj.pages.dev/228
  • upe2ku4jmj.pages.dev/870
  • upe2ku4jmj.pages.dev/704
  • upe2ku4jmj.pages.dev/223
  • upe2ku4jmj.pages.dev/72
  • upe2ku4jmj.pages.dev/971
  • upe2ku4jmj.pages.dev/565
  • upe2ku4jmj.pages.dev/279
  • upe2ku4jmj.pages.dev/143
  • upe2ku4jmj.pages.dev/383
  • upe2ku4jmj.pages.dev/460
  • upe2ku4jmj.pages.dev/222
  • sertifikat keselamatan radio kapal barang